Miley Cyrus Dituntut

19 March 2018

Tampaknya kini giliran Miley Cyrus yang tersandung masalah hukum. Sang mantan bintang Disney dituntut ke pengadilan oleh penulis lagu asal Jamaika, Michael May, atau dengan nama panggung Flourgon, dengan tuduhan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Miley untuk lagu hit-nya, ‘We Can’t Stop’.

Dalam tuntutan yang diajukan pada tanggal 13 Mei tersebut, May mengklaim jika banger rilisan 2013 Miley tersebut melakukan penjiplakan single miliknya, ‘We Run Things’ yang direkamnya di tahun 1988. Pengacara May berargumen jika Miley dan penulis yang membantunya “secara substansial memasukkan” melodi, modulasi, dan ritme vokal May dalam ‘We Can’t Stop’.

Sebagai tambahan, ‘We Can’t Stop’ juga dianggap memiliki “hook yang secara substansi mirip” dan secara spesifik mengutip lirik, “We run things, things don’t run we.” May juga mengklaim jika sang popstar mencuri “ekspresi liriknya yang kreatif dan unik untuk menghadirkan sebuah tema yang bermakna dan pervasif… dalam wilayah penemuan diri-sendiri dan mengatur-diri sendiri.”

Selain Miley, tuntutan ini juga mencatat nama para produser, Mike WiLL Made It dan Rock City, manajer Miley, Larry Rudolph serta label RCA dan Sony Music sebagai tertuduh lain. Belum ada pernyataan dari perwakilan Miley tentang kasus ini.

‘We Can’t Stop’ dirilis di tanggal 3 Juni oleh RCA Records dan menjadi single andalan untuk album keempat Miley, “Bangerz”, yang debut di puncak Billboard 200. Lagu juga sukses menguni posisi #2 di Billboard 200 meski mendapat tanggapan beragam dari kritikus.

 

Sumber : creativedisc.com